Tuesday, November 28, 2017

Klaim Asuransi dari Adira Autocilin
Klaim Asuransi
Klaim Asuransi - Klaim Asuransi bagi kita memang tidak asing, ini merupakan sebuah permintaan yang resmi kepada pihak perusahaan asuransi. Dalam hal ini untuk meminta pembayaran yang sebelumnya memang sudah ada ketentuan dan perjanjian. Klaim Asuransi yang diajukan tersebut selanjutnya akan ditinjau oleh pihak perusahaan untuk kemudian di validisi dan selanjutnya dibayarkan kepada pihak yang tertanggung klaim tersebut telah disetujui.

Klaim asuransi tentunya pasti dimiliki oleh pihak ansuransi manapun yang memang resmi dan bertanggung jawab dalam asuransi tersebut. Salah satu asuransi yang kita ketahui yaitu adira insurance, yang dimana asuransi tersebut sangat memberikan kemudahan untuk Anda. Saat Anda mengajukan klaim di adira ini mengenai proses pengajuan dan proses klaim yang ada di Adira Insurance secara keseluruhan sangatlah sederhana. 

Caranya Anda hanya cukup dengan mengisi formulir laporan klaim yang ada, kemudian melengkapi dokumen yang sedang dibutuhkan. Dari berbagai dokumen tersebut maka selanjutnya tim dari Adira Insurance akan menganalisa lebih lanjut klaim secara detail sesuai dengan kondisi serta pertanggungan yang ada. Dalam hal ini pertama yang dipastikan yaitu mengenai kerugian yang Anda alami memang dijamin di dalam polis.
Klaim Asuransi dari Adira Autocilin
Klaim Asuransi
Cara Klaim asuransi dari Adira Isurance bisa di bilang sangat sederhana dan memudahkan, sehingga tidak membuat dari para nasabah terbelit-belit. Asalkan pelaporan klaim jelas dan sesuai dengan keadaan yang sebenar-benarnya, maka akan dengan mudah pertanggungan itu di berikan.

Kemudahan dan kepercayaan menjadi modal dalam asuransi ini, Autocilin sudah semenjak lama memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk Anda yang akan mengajukan klaim, dalam hal ini Anda diminta untuk menuangkan mengenai kronologisnya dalam Formulir Laporan Kerugian yang akan diberikan dari petugas Adira Insurance. 

Sebagai persetujuan, maka disiini Anda wajib untuk menanda tangani formulir tersebut.

Untuk asuransi kendaraan bermotor, maka dokumen dalam mendukung pelaporan klaim yaitu sebagai berikut :
  1. Salinan SIM yang masih berlaku.
  2. Salinan STNK yang masih berlaku.
  3. Dokumen lain yang disesuaikan dengan jenis klaim yang diajukan.
  4. Kemudian untuk dokumen pendukung yang lainnya mengacu kepada kebijakan untuk masing-masing jenis produk asuransi. Demikian informasi yang kami berikan, semoga bermanfaat.

0 comments :

Post a Comment